Diduga Mafia Hukum Ikut Bermain Dalam Kasus Tuduhan TPPU Panji Gumilang.
Investigasi.id. Jakarta, Sidang praperadilan Kasus TPPU Panji Gumilang terus berlanjut hari ini Senin 13 Mei 2024 adalah penyerahan hasil kesimpulan dari pemohon untuk di serahkan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan yg di ketuai oleh Estiono selalu hakim tunggal,
Menjelang keputusan pengadilan ada desas desus pihak pihak tertentu diduga menekan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan Panji Gumilang dan melanjutkan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim
Kata Alvin mereka Ingin merampok aset Al Zaytun yang ratusan bahkan triliunan rupiah, mereka berusaha menghambat,” tegasnya.
Kalau itu benar, Alvin mengajak masyarakat untuk menilai sendiri kelakuan para politisi tersebut
“Walaupun kami dengar desas desus itu kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus, jika sebaliknya maka biar masyarakat yang akan menilai dan mempertaruhkan harkat martabat reputasi PN Jakarta Selatan akan runtuh,” ungkap Alvin..
Puluhan awak media dari berbagai media massa nasional, ikut meliputjalanya Sidang Praperadilan Panji Gumilang di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Mei 2024.
Kasus ini telah menyita perhatian publik akhir-akhii yang sngat luas.
Agenda sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.
Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, selaku pemohon, menggugat pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku termohon, yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU.
Pihak Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, dihadiri Alvin Lim, Hamdhani, dan Yudianto, sementara pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dihadiri tiga kuasa hukumnya.
Sidang praperadilan ini sudah berlangsung selama sepekan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli kedua pihak
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai, kasus ini sarat dengan pelanggaran hukum.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (Bareskrim, red) dengan alasan menegakkan hukum tapi dengan cara-cara melawan hukum, itu yang kita tidak setuju dan kita minta kebijakan majelis hukum untuk meluruskan itu,” kata Alvin Lim dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang paling krusial oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana dilakukan kliennya.
“Tidak ada itu dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana dan kedua jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan yang tergambarkan belum menceritakan mendeskripsikan adanya tindakan pidana disini,” imbuh Alvin.
Sidang dengan agenda keputusan, akan dibacakan esok, pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Peliput – Khairuddin Siregar/Sulimin.