Investigas.id , Sidang perkara no.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Selasa 11/03/2025. Agenda sidang kali ini adalah Keterangan saksi ahli, saksi BAP dari terdakwa dan keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora kembali menunjukan kinerja yang tidak profesional dengan tidak menghadirkan terdakwa Jevon Varian Gideon (Jevon VG) dalam persidangan, Erma hanya meminta keterangan terdakwa Jevon melalui Video Call (handphone), Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H terlihat kurang respec dengan langkah JPU Erma.
“Berisik sekali disana, coba suruh orang – orang disekitarmu untuk diam karena kita sedang sidang” kata Iwan Irawan dengan mimik muka kecewa.
Mengapa Erma Octora memaksakan Jevon mengikuti persidangan hanya melalui Video Call ?
Ada apa dengan JPU Erma ?
Belum lagi dengan dibebaskannya Tersangka Moses Ritz Owen Tarigan dari rumah tahanan Polres Jakarta Utara, ini menambah kecurigaan publik terhadap JPU Erma.
Dalam sidang kali ini terdakwa menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr. Hendri Jayadi S.H , M.H Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ahli berpendapat bahwa: Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan setiap orang dengan sengaja melawan hukum untuk kepentingan pribadi dan orang lain ada means rea disana, jadi siapapun yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan orang maka unsur 378 terpenuhi.
Lebih jauh Ahli menuturkan, Unsur-unsur Pasal 378 KUHP:
Melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau menggunakan nama palsu, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang, maksud pembujukan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, katanya.
Sedangkan Pasal 372 menurut ahli adalah: Pasal 372 KUHP dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan penggelapan, baik secara pribadi maupun dalam jabatan.
“Pelaku penggelapan adalah pribadi seseorang yang secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain, sebagian atau seluruhnya, seseorang yang menggelapkan dana dari rekening nasabah, seseorang yang menggelapkan dana milik orang lain”, ungkapnya
Ahli juga berpendapat tentang Pasal 55 KUHP. “Seseorang dapat menjerat pelaku tindak pidana penyertaan, yaitu: Pelaku (pleger), Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), Orang yang turut serta melakukan (medepleger), Orang yang menganjurkan (uitlokker)”, terangnya.
Dalam jumpa persnya kuasa hukum terdakwa Deika Aldira, S.H mengatakan, “pendapat ahli harus menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, keterangan ahli membuat perkara ini terang benderang dimana ahli berpendapat bahwa: seseorang tidak dapat dijerat pasal 55 KUHP hanya karena mempromosikan seseorang agar pihak lain memakai jasanya, seseorang juga tidak dapat dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP hanya karena memperkenalkan seseorang untuk membuat sebuah perjanjian, hanya para pihak yang ada dalam perjanjianlah yang bisa dijerat pasal tersebut”, tandas Deika.
“Sebuah perjanjian batal apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang disebut wanprestasi dan ini bukan pidana melainkan perdata, sehingga jelas jika Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. HAL dengan Moses Tarigan & Partner wanprestasi maka ini perdata bukan pidana, jika PJH ini dianggap tidak wanprestasi pun PT.HAL tidak dapat mempidanakan Jevon karena Jevon hanya melaksanakan tugas dari PT.HAL yakni mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Sengeti, oleh karena itu Jevon harus dibebaskan dari berbagai dakwaan demi marwah Pengadilan”, pungkas Deika.
Husin ayah Jevon dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa: sejak tahun 2018 – 2019 PT.HAL dalam halnini Dodiet Wiraatmaja (Direktur Utama) PT.HAL sudah menggunakan jasa Moses Tarigan Partner untuk menjawab somasi dari berbagai pihak dan konsultasi hukum.
Husin juga menerangkan bahwa: putusan PN Jambi terkait gugatan PT.HAL adalah gugur dikarenakan ada surat permohonan penundaan gugatan dari Dodiet Wiraatmaja kepada Majelis Hakim (Pengadilan).
“Berdasarkan surat permohonan penundaan gugatan PT.HAL di PN Jambi itulah Hakim memutuskan gugur untuk perkara no. 042,146 dan 147”, ungkapnya.
Husin Gideon (Ayahanda Jevon VG) kepada awak media mengatakan, “mengapa JPU Erma tidak meminta Penyidik Polres Jakarta Utara melengkapi berkas Moses Ritz Owen Tarigan untuk segera P21, apa petunjuk JPU Erma kepada Penyidik Polres Jakarta Utara AIPDA Fredy ?”, tutur Husin Selasa 11/03/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai sidang perkara no. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr.
“Alih – alih P21, Moses justru dibebaskan oleh penyidik Polres Jakarta Utara yang menurut informasi Moses dibebaskan pada hari Minggu 09/03/2025, ada apa dengan penyidik ?, Moses adalah tersangka, syarat menjadi tersangka adalah adanya dua alat bukti, jika sudah ada dua alat bukti maka seharusnya penyidik segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara”, terang Husin.
Hingga berita ini diturunkan Penyidik AIPDA Fredy dan Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi tidak membalas whatsap dari pimpinan redaksi media ini terkait konfirmasi dibebaskannya Moses Ritz Owen Tarigan dari rumah tahanan Polres Jakarta Utara.